Rabu, 18 Juni 2014

Kekuatan Hacker Indonesia-Australia 5 Berbanding 1


Ketegangan hubungan antara Indonesia dan Australia beberapa hari terakhir bukan saja terjadi di dunia nyata, namun ketegangan ini juga merambah ke dunia maya. Penyadapan komunikasi presiden dan beberapa pejabat tinggi negara oleh Australia menggugah rasa nasionalisme para peretas Indonesia.

Pakar cyber crime yang tergabung dalam Forum Akademisi IT (FAIT), Edy Winarno, mengatakan peretasan yang dilakukan oleh hacker Indonesia masih sebatas wajar karena tidak mengganggu dan tidak merusak data yang terdapat di server.

Terlebih, apa yang dilakukan peretas Indonesia semata-mata hanya ingin menyampaikan pesan kepada Australia bahwa harga diri bangsa dan negara Indonesia tidak bisa ditawar-tawar, berdaulat dan mampu berdiri tanpa bantuan dari Negeri Kanguru itu.

Hanya saja, menurut Ketua DPW FAIT Kalsel, M. Syaukani, cara-cara yang digunakan seharusnya para hacker Indonesia tetap memegang hacking ethics, sehingga situs-situs sosial seperti rumah sakit, pendidikan dan lembaga-lembaga sosial lainnya tidak ikut diserang.

“Hacker itu punya etika dan harus selalu dijaga. Jangan menyerang situs-situs sosial. Sekalipun kepala panas, tetapi kedepankan hati nurani,” kata M. Syaukani melalui keterangan kepada Okezone, Jumat (22/11/2013).

Diakui Syaukani bahwa jumlah hacker Indonesia relatif banyak dengan kemampuan di atas rata-rata. Jadi apabila terjadi perang cyber seperti yang didengungkan hacker Australia, dia meyakini jumlah kekuatan hacker Indonesia - Australia akan berbanding 5 : 1.

“Berdasarkan pengamatan FAIT, komunitas hacker Indonesia bertumbuh bukan hanya di kota-kota besar saja, tetapi hingga ke kota-kota kecil. Mereka juga piawai menggunakan teknik-teknik tinggi untuk meretas website,” tegas M. Syaukani.

“Jadi jika perang cyber terjadi,  tentunya nasionalisme semua hacker Indonesia akan terusik dan akan mengakibatkan saling serang di antara hacker kedua Negara. Jumlah yang besar akan menguntungkan hacker Indonesia,” jelasnya lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Cyber Law vs Cyber Crime All Right Reserved