Rabu, 18 Juni 2014

Cyber Sabotage and Extortion

Cyber Sabotage and Extortion

Pengertian dari Cyber Sabotage and Extortion adalah Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

Contoh Kasus (Antivirus Palsu)

ImageBeberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

ImageSebagai contoh kasus penyebaran virus dengan sengaja adalah kasus cybercrime yang terjadi pada bulan Juli 2009, dimana salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat yaitu Twitter menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Bukan hanya Twitter, pada Agustus 2009 penjahat cyber melakukan aksinya dengan mengiklankan video erotis, dan ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis akan mengunduh software antivirus palsu seperti Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Koobface juga memberi link ke program antivirus palsu seperti XP Antivirus dan Antivirus 2009. Program spyware tersebut juga mengandung kode worm. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di jejaring sosial. Menurut seorang peneliti senior dari Fortinet FortiGuard Labs di Sunnyvale, California bernama Raul Alvarez, ”Saat ini muncul berbagai macam antivirus palsu yang tersebar dan menawarkan diri untuk diunduh secara gratis maupun berbayar. Rata-rata antivirus palsu tersebut menggunakan variasi, style dan nama yang berbeda-beda. Namun, terdapat hal lain yang dapat membedakan antivirus palsu tersebut dengan yang asli, antivirus palsu tersebut rata-rata akan menawarkan jasa scanning otomatis ke perangkat penggunanya dan di akhir tugasnya, software tersebut akan memberitahukan bahwa perangkat penggunanya telah terinfeksi oleh virus atau malware”. Raul Alvarez menyarankan agar pengguna PC yang telah terinfeksi perangkatnya oleh antivirus palsu untuk menggunakan software yang asli dan melakukan scanning secara menyeluruh. Setelah itu diharapkan untuk melakukan reboot dan masuk ke dalam safe mode dan memulai scanning sekali lagi.

Cyberlaw Bagi Cybercrime

Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Cyber Law vs Cyber Crime All Right Reserved