Rabu, 18 Juni 2014

Jadi Hacker karena pelarian?


DBR dan ABR, sepasang bocah kembar asal Ponorogo yang disidang karena meretas situs PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) ternyata memiliki kisah pilu dalam kesehariannya. Kedu remaja ini ternyata jadi 'korban' bully oleh teman sebayanya.
Pembawaan DBR dan ABR ini sejak kecil memang tertutup. Sejak SD, remaja kelahiran Oktober 1994 ini cenderung kurang bersosialisasi dengan teman sebayanya karena setiap bergaul, keduanya sering dibully.
Karena itu, keduanya tak pernah lama bersekolah di satu tempat. Pasangan kembar asal Dusun Ploso Jenar, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur ini kerap pindah sekolah.
"Sejak mereka di SD, DBR dan ABR sudah di bully teman-temannya jadi sampai pindah-pindah sekolah," kata pengacara DBR dan ABR, Mohammad Pradhipta Erfandhiarta SH.
Pengacara dari kantor Pengacara Ernawati SH, MH and Friends ini menceritakan, keseharian kliennya ini  di rumah nyaris tak ada teman. Hanya komputer yang setia mereka ajak berkomunikasi. Keduanya sangat jarang keluar rumah, kecuali salat berjamaah ke Masjid sekitar rumahnya.
"Keduanya nyaris gak pernah keluar rumah kecuali ke Masjid. Tidak pernah main sama anak sebayanya di lingkungan. Mainnya ya cuma sama komputer," kata Pradhipta kepada Tribunnews.com.
Melihat gejala anaknya, orangtua DBR dan ABR sempat dibawa ke psikiater di Malang. Hasil diagnosa medis menyebutkan, anak ini tergolong anak yang memerlukan penanganan khusus.
Seperti dilansir Tribunews.com, sepasang bocah kembar asal  Dusun Ploso Jenar, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupatem Ponorogo Jawa Timur dilaporkan karena membobol situs PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Dua bocah tersebut tengah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Keduanya mulai masuk ke sistem PANDI sekitar 2010 silam. Sejak itulah, bocah kembar ini mulai meretas situs penyedia jasa registry domain .id ini.
Sekitar setahun kemudian, pengelola PANDI menyadari sistem keamanannya  rusak. PANDI pun melaporkan 'Hacker' ini. Setelah melalui proses penyelidikan, baru 2013 silam, DBR dan ABR disidang di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nomor perkara 395/ Pid. Sus/ 2013/ PN. PO.
Oleh Majelis hakim (yang semula diketuai Muslim SH kemudian diganti Putu Gede Novyrta, SH, Mhum), didakwa 8 januari 2014 silam. Hakim memberikan dakwaan: Primair pasal 48 (1) jo pasal 32 (1) uu no.11/2008 tentang iiformasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 (1) KUHP, Subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo psl 55 KUHP.
DBR dan saudara kembarnya ABR memakai cara yang cukup sederhana. Mereka hanya memanfaatkan fasilitas gratisan dari browser mozilla firefox.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Cyber Law vs Cyber Crime All Right Reserved