Rabu, 18 Juni 2014

Hak Cipta (Copyright)


Memang harus diakui, Indonesia belum memiliki suatu peraturan perundangan-undangan khusus yang mengatur masalah cyberlaw ataupun segala kegiatan yang dilakukan melalui jaringan telekomunikasi, dalam hal ini internet. Namun demikian, tidak berarti aktifitas yang ada tidak ada hukumnya, karena bagaimanapun yang melakukan aktifitas itu adalah manusia sebagai subyek hukum, yang tentunya memiliki hak dan kewajiban.

Untuk itu, jalan yang terbaik adalah menggunakan hukum yang ada (existing law) secara maksimal. Hukum yang dimaksud disini, tentunya bukan saja peraturan perundang-undangan dalam arti yang tertulis, namun juga termasuk nettiquet yang bisa dianggap sebagai hukum yang berlaku jika seseorang "masuk" ke internet.

Sehubungan dengan masalah web content, apakah itu bentuknya gambar, tulisan/naskah, suara ataupun film dan sebagainya tentunya merupakan suatu  karya cipta yang dilindungi oleh  hak cipta sejak karya cipta itu dilahirkan atau dibuat.

Dan sebagaimana Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya, hak cipta merupakan hak khusus bagi si pencipta (dan orang yang menerima hak) untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberi izin untuk perbanyakan dan pengumumannya.

Perlu diketahui, hak cipta tidaklah dibatasi oleh medianya, sehingga jika suatu karya dialihrupakan, misalnya saja sebuah karya photografi di-scandan dijadikan bentuk digital dan di-posting di suatu situs, maka hak ciptanya tetaplah berada pada pemilik bentuk awalnya. Dan tindakanposting ini merupakan bentuk pengumuman hak cipta karena dengan tindakan tersebut, hak cipta dapat dilihat dan dibaca.

Memang, dapat saja photo ini diberikan suatu efek khusus misalnya dengan menggunakan perangkat lunak pengolah grafik. Namun hal ini seharusnya mendapatkan izin dari pemilik hak cipta, dan atas hasil sentuhan khusus ini tentu saja si pemberi efek khusus ini memiliki hak cipta atas modifikasinya ini.

Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

UU No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program komputer.

Namun apakah pengambilan naskah lewat internet sebagian/seluruhnya itu bisa dianggap melanggar hak cipta? Jawabannya tentu saja bisa.

Namun secara teknis, akan ada  beberapa permasalahan misalnya bagaimana mengetahui siapa sebenarnya pemilik situs?, di pengadilan mana penuntutan atau gugatan akan dilakukan? Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan berbagai permasalahan lain. Memang permasalahan hukum yang berkaitan dengan cyberspace agak lebih kompleks karena perlu dilakukan "modifikasi" hukum terlebih dahulu.

Selain itu , mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:

1.   Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin saja webmasteratau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut. Bisa saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal tertentu saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga bisa saja isinya diambil seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs melarang netter untuk mengambil isi situsnya.

2.       Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting) naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU No.12/1997, penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa persyaratan, diantaranya:
a.  harus disebutkan dan atau  dicantumkan sumbernya;
b. untuk keperluan  pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; dan
c. harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya disini adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun jika terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang akan menentukan tolok ukur ini.


sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl90/hak-cipta-di-internet

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Cyber Law vs Cyber Crime All Right Reserved