Rabu, 18 Juni 2014

Hacker Kembar Ponorogo bobol PANDI


Pasrah dan tenang, itulah yang ditunjukkan ABR dan BR, sepasang bocah kembar pembobol situs PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) ketika menghadapi sidang.
Padahal, bocah asal Ponorogo Jawa Timur ini terancam hukuman yang cukup berat. Karena tindakannya meretas situs PANDI, si kembar didakwa dengan dakwaan Primair pasal 48 (1) jo pasal 32 (1) uu no.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan denda maksimal,
Rp2 miliar. Juga dakwaan subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Di hadapan Majelis hakim (yang semula diketuai Muslim SH kemudian diganti Putu Gede Novyrta, SH, Mhum) keduanya terlihat tenang.
"Awalnya mungkin  sempat berontak. Tapi, hakimnya baik-baik, mereka  memberikan pendekatan rohani meyakinkan kalau anak saya tak perlu takut menghadapi sidang. Sekarang mereka tenang," kata Didik, ayah dari dua anak kembar ini.
Didik mengatakan semakin hari anak-anaknya semakin tenang menjalani sidang. Upaya terapi rohani yang dijalani ABR dan DBR membawa kesejukan sehingga ketika mereka menghadapi persidangan pasrah.
"Anak-anak saya kalau di sidang itu tenang. Mereka pasrah saja. Ini hasil mereka semakin rajin salat dan berpuasa," kata Ddik kepada Tribunnews.com.
Dua buah hatinya ini kata Didik punya keyakinan, kalau ini adalah episode yang memang harus mereka jalani.
DBR dan ABR ini justru menenangkan orangtuanya, bahwa mereka tidak akan menghadapi apa-apa.
"Anak saya mengatakan kalau Allah Maha Adil, mereka yakin tidak akan terjadi apa-apa. Saat ini memang kedua anak saya ini merasa harus menjalani proses persidangan ini," jelas Didik dengan suara pelan.
ABR dan DBR adalah bocah kembar asal Ponorogo yang disidang karena meretas situs PANDI. Keduanya mulai masuk ke sistem PANDI sekitar 2010 silam. Sejak itulah, bocah kembar ini mulai meretas situs penyedia jasa registry domain .id ini.
Sekitar setahun kemudian, pengelola PANDI menyadari sistem keamanannya  rusak. PANDI pun melaporkan 'Hacker' ini. Setelah melalui proses penyelidikan, baru 2013 silam, DBR dan ABR disidang di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nomor perkara 395/ Pid. Sus/ 2013/ PN. PO.
DBR dan saudara kembarnya ABR memakai cara yang cukup sederhana. Mereka hanya memanfaatkan fasilitas gratisan dari browser mozilla firefox
Keduanya ternyata memiliki kisah pilu dalam kesehariannya. Mereka jadi 'korban' bully oleh teman sebayanya.
Pembawaan DBR dan ABR ini sejak kecil memang tertutup. Sejak SD, remaja kelahiran Oktober 1994 ini cenderung kurang bersosialisasi dengan teman sebayanya karena setiap bergaul, keduanya sering dibully.
Karena itu, keduanya tak pernah lama bersekolah di satu tempat. Pasangan kembar asal Dusun Ploso Jenar, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur ini kerap pindah sekolah.DBR dan ABR ini saat ini tidak menempuh di pendidikan formal. Keduanya baru saja menyelesaikan Ujian Nasional di pendidikan informal Kejar Paket C.
Pengacara dari kantor Pengacara Ernawati SH, MH and Friends ini menceritakan, keseharian kliennya ini  di rumah nyaris tak ada teman. Hanya komputer yang setia mereka ajak berkomunikasi. Keduanya sangat jarang keluar rumah, kecuali salat berjamaah ke Masjid sekitar rumahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Cyber Law vs Cyber Crime All Right Reserved